Blokagung - Program Studi Magister Manajemen Pendidikan Islam (S2 MPI) Pascasarjana Universitas KH. Mukhtar Syafaat (UIMSYA) Blokagung, Banyuwangi, secara resmi telah mengukir tonggak sejarah baru dalam pembaruan sistem kualifikasi kelulusan. Pada hari Selasa, 30 Juni 2026, kampus berbasis pesantren ini menyelenggarakan Ujian Tugas Akhir dengan menerapkan skema mutakhir berupa penilaian Buku Referensi Akademik sebagai instrumen utama pengganti tesis konvensional. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk adaptasi kurikulum berbasis luaran (Outcome-Based Education) guna mendorong produktivitas karya ilmiah mahasiswa yang siap didistribusikan ke ranah publik.
Seluruh rangkaian
prosesi penilaian ini dilaksanakan dengan mengacu pada dokumen jadwal resmi
yang telah diterbitkan secara sah oleh pihak tata usaha Uimsya pada tanggal 29
Juni 2026. Berdasarkan regulasi terjadwal tersebut, kegiatan pengujian
pemikiran akademik ini dimulai secara serentak tepat pada pukul 08.00 WIB dan
berakhir secara tuntas pada pukul 12.30 WIB. Agenda ini menjadi instrumen wajib
yang harus ditempuh oleh setiap peserta didik guna memenuhi standar kompetensi
dan syarat kelulusan akhir bagi mahasiswa program magister pada Tahun Akademik
2025/2026.
Guna memastikan
efisiensi waktu penyajian materi serta menjaga kualitas iklim akademis selama
ujian berlangsung, panitia pelaksana membagi lokasi sidang ke dalam dua
fasilitas ruangan yang berbeda di lingkungan Kampus 2 UIMSYA Blokagung. Kedua
ruangan tersebut dimanfaatkan secara paralel agar dinamika presentasi dan tanya
jawab dapat berjalan kondusif. Pemilihan tempat ini meliputi Ruang Pertemuan
Pascasarjana untuk kelompok utama dan Ruang A.23 sebagai basis pengujian
kelompok berikutnya, di mana keduanya dikondisikan sesuai pembagian yang
disahkan oleh administrasi pascasarjana.
Penyelenggaraan
sidang yang tersebar di dua lokasi berbeda ini dilakukan dengan koordinasi yang
ketat dan disesuaikan secara presisi dengan daftar hadir dewan penguji serta
mahasiswa terdaftar. Plotting atau penempatan
masing-masing personalia telah diatur secara rapi dan tertuang ke dalam berkas
acara ujian yang sah. Melalui pembagian kluster ruangan ini, panitia berhasil
meminimalkan waktu tunggu antar peserta, sehingga setiap mahasiswa mendapatkan
porsi waktu yang adil dan optimal dalam mempertahankan isi buku referensi yang
mereka susun di hadapan majelis penguji.
Secara akumulatif, jumlah total mahasiswa S2 MPI yang menempuh ujian tugas akhir konversi pada gelaran bersejarah ini adalah sebanyak 11 orang peserta. Untuk menjaga ritme evaluasi agar tetap tajam, seluruh peserta tersebut kemudian didistribusikan ke dalam dua daftar kelompok sidang yang terpisah. Kelompok sidang pertama dirancang untuk mengakomodasi sebanyak 7 orang mahasiswa yang dijadwalkan tampil memaparkan hasil pemikiran mereka secara berurutan sesuai nomor urut yang telah ditetapkan oleh bagian akademik.
Ketujuh mahasiswa yang tergabung di dalam
kelompok sidang pertama di Ruang Pertemuan Pascasarjana tersebut secara
berturut-turut adalah Fitdarus Kussuma dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
2411251021 pada urutan pembuka. Ia kemudian diikuti oleh Ahmad Khotib (NIM
2411251014), Kholil Bisyri (NIM 2411251029), Setio Utomo (NIM 2411251011), Tri
Reza Wibowo (NIM 2411251025), Denis Bahari (NIM 2411251020), dan diakhiri oleh
pemaparan dari Muhammad Robithulhaq (NIM 2411251001) selaku penyaji penutup
pada kelompok tersebut.
Sementara itu, atmosfer akademik yang tidak kalah kompetitif juga berlangsung di kelompok sidang kedua yang bertempat di Ruang A.23 Kampus 2 dengan diikuti oleh 4 orang mahasiswa S2 MPI lainnya. Berdasarkan urutan nomor registrasi dalam manifes jadwal, mahasiswa yang terdaftar di ruangan ini adalah Ana Kurnia Azhari (NIM 2411251022) pada urutan pertama. Langkahnya disusul oleh Denny Bhekti Kurnianto (NIM 2411251023) pada urutan kedua, Sabarun Jamil (NIM 2411251007) pada urutan ketiga, dan diakhiri oleh Aldi Prasetyo (NIM 2411251027) pada urutan keempat.
Struktur dewan penguji yang ditugaskan pada
kelompok sidang pertama melibatkan kombinasi tim dosen senior yang memiliki
otoritas keilmuan kuat untuk memeriksa materi buku referensi mahasiswa secara
bergantian. Majelis penguji pada ruangan ini terdiri dari Dr. Moh. Harun
al-Rosid, M.Pd.I., Dr. H. Muhammad Imam Khaudli, S.Pd.I., M.Si., dan Dr. Hj.
Lely Ana Ferawati Ekaningsih, S.E., M.H., M.M. Para akademisi terkemuka ini
bertindak secara kolektif sebagai pembimbing, ketua penguji, penguji 1, dan
penguji 2 sesuai dengan distribusi tugas yang tercatat dalam matriks jadwal
pelaksanaan ruang pertemuan.
Bergeser ke Ruang A.23, komposisi dewan
penguji yang bertugas mengawal jalannya sidang kelompok kedua memiliki susunan
yang berbeda, khususnya pada posisi pembimbing utama dan jajaran anggota
penguji. Nama-nama penguji yang tercantum dalam dokumen resmi dan bertugas di
ruangan ini meliputi posisi Ketua Penguji yang dipegang oleh Dr. Siti Aimah,
S.Pd.I., M.Si. Sementara itu, untuk posisi Penguji 1 dijabat oleh Dr. Nur
Hidayati, M.Pd.I., dan tanggung jawab sebagai Penguji 2 diemban oleh Dr.
Mirhabun Nadir, SE., M.M.
Berdasarkan rilis resmi administrasi
pascasidang, Dr. Siti Aimah, S.Pd.I., M.Si. selaku Direktur Pascasarjana UIMSYA
memberikan kesan dan pesannya terkait momentum kelulusan para mahasiswa
magister ini. Beliau menyampaikan kesan mendalam bahwa pelaksanaan ujian tugas
akhir berbasis buku referensi ini berjalan sangat lancar, sesuai dengan regulasi
akademik serta memenuhi Prosedur Operasional Standar (POS) yang berlaku di
Pascasarjana UIMSYA. Melalui amanat tertulisnya, beliau mengingatkan para
lulusan bahwa gelar magister yang diperoleh harus dipertanggungjawabkan secara
sosial melalui kontribusi nyata dalam pengelolaan tata kelola lembaga-lembaga
pendidikan Islam di tengah masyarakat.
Menanggapi jalannya ujian, Ahmad Khotib
selaku perwakilan resmi mahasiswa memberikan pernyataan tertulis mengenai
pengalaman mereka dalam mempertahankan karya ilmiah ini. Ia memaparkan bahwa
materi pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji berfokus secara tajam pada
tiga aspek vital, yakni validitas data lapangan, kekokohan metodologi
penelitian, dan kontribusi teori manajemen yang tertuang di dalam naskah buku
referensi mereka. Sebagai representasi rekan-rekannya, ia juga menyampaikan
pesan kepada mahasiswa angkatan di bawahnya agar senantiasa tertib administrasi
dan disiplin melakukan bimbingan intensif agar dapat menyelesaikan studi tepat
waktu sesuai dengan kalender akademik.
Seluruh rangkaian dokumen kelulusan,
penilaian, dan berita acara ujian ini secara resmi ditandatanganiserta disahkan
di Blokagung pada tanggal 29 Juni 2026 oleh Direktur Pascasarjana UIMSYA, Dr.
Siti Aimah, S.Pd.I., M.Si., dengan menyertakan Nomor Induk Pegawai Yayasan
(NIPY) 3150801058001. Seiring dengan berakhirnya ujian pada pukul 12.30 WIB,
para mahasiswa yang dinyatakan memenuhi standar kelulusan berhak untuk segera
memproses administrasi wisuda tingkat universitas serta secara legal menyandang
gelar akademik Magister Pendidikan (M.Pd).


.jpeg)


.jpeg)